Blora - Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjual dan mempromosikan produk hasil karya warga binaan, Jumat (26/04/2024).
Mengangkat tema "Bangga Menggunakan Produk Dalam Lapas" kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan promosi terhadap hasil karya warga binaan yang bernilai jual. Selama menjalani masa pidana, warga binaan dibekali dengan keterampilan tangan guna dapat menghasilkan produk-produk kreatif yang tak kalah saing dengan produk lain sehingga dapat menjadi bekal setelah bebas nanti.
Salah satu produk yang menjadi primadona ialah kerajinan keset dari kain perca. Produk kerajinan ini merupakan produk yang paling banyak diburu oleh pembeli. Tak kalah menarik ada juga kerajinan tangan berbahan kayu bekas yang disulap menjadi kotak tisu dan gantungan baju.
Dari keseluruhan produk tersebut, Rutan Blora berhasil menjual total 65 buah dengan pembeli didominasi oleh pengunjung dan tamu yang datang ke Rutan Blora serta pegawai. Adapun yang menjadi daya tarik utama ialah karena kualitas produk yang mampu bersaing dengan buatan luar. Hal ini juga didukung dengan harga yang ekonomis dan terjangkau sehingga menjadi alasan mengapa produk ini laku di pasaran.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono mengatakan bahwa adanya hasil karya warga binaan ini merupakan bukti potensi dan kreativitas yang dimiliki warga binaan.
"Dari hasil karya produk ini merupakan bukti bahwa warga binaan juga mempunyai potensi dan kreativitas untuk bekerja serta dapat menghasilkan sesuatu kreatif yang dapat bernilai jual sehingga dapat menjadi bekal mereka setelah kembali ke masyarakat", ujarnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyoroti bakat dan kreativitas yang ada di antara warga binaan. Produk-produk yang dihasilkan bukan hanya sekadar barang dagangan, tetapi juga cerminan dari usaha rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kembali potensi positif mereka. Keberhasilan penjualan produk kerajinan keset dari kain perca, kotak tisu, dan gantungan baju dari kayu bekas menjadi bukti bahwa melalui pelatihan dan pembinaan, warga binaan dapat menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.